I.
Pendahuluan
Belakangan
ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling
tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu
dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang
tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat
agama yang sedang mengalami modernisasi. Perkembangan fiqih secara
sungguh-sungguh telah melahirkan pemikiran Islam bagi karakterisitik perkembangan
Islam itu sendiri.[1]
Kehadiran fiqih ternyata mengiringi
pasang-surut Islam, dan bahkan secara amat dominan abad pertengahan
mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena
itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak
semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan
baru bagi perkembangan Islam berikutnya.[2]
Pada
tulisan ini, saya akan mencoba
menjelaskan tentang pengertian fikih dan sedikit
pengantarnya, mazhab, latar belakang dan
sejarah awal kemunculan mazhab-mazhab dalam fiqih, dikhususkan pada empat
mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali
serta beberapa hal lain yang berhubungan dengan keempat mazhab tersebut. dan
penjelasan madzhab lain selain madzhab empat tersebut, serta contoh kasus-kasus
masalah fikih pada madzhab madzhab tersebut.
II.
Fikih, Komparasi, dan
Sejarah
Definisi fiqih menurut para ulama dan ruang
kajiannya dalam Islam.
Imam Abdul Mu’ali
al-Juwaini (w. 1085 M), seorang guru besar Madrasah Nizamiyyah, atau biasa
disebut Imam Al-Haramain, dalam Al-Waraqat mendefinisikan fiqih sebagai
berikut,
معرفة الأحكام الشرعية التي
طريقها الإجتهاد
Artinya, “Mengetahui
hukum-hukum syari’at melalui metode ijtiad.”
Dari definisi di atas,
Imam Jalaluddin al-Mahalli mencontohkan, diantanya: mengetahui hukum wajib
dalam niat wudhu, hukum sunah pada shalat witir, niat malam hari untuk berpuasa
Ramadhan adalah syarat wajib, dan lain sebagainya. Semua hukum tersebut
diketahui dengan jalan ijtihad oleh para ulama.
(Syarah Mahalli atas Al-Waraqat, hal. 26)
Lebih detail lagi, Imam
Mahalli dalam Syarah Jam’ul Jawai’, mendefinisikan Fiqih sebagai berikut,
(و
الفقه العلم بالآ حكام) أي بجميع النسب التامة (الشرعية) أي المأخوذة من الشرع
المبعوث به النبي الكريم (العملية) أي المتعلقة بكيفية عمل قلبي أ
غيره كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة و أن الوتر مندوب. (المكتسب) ذلك العلم من
أدلنها التفصيلية للأحكام.
Artinya, “Fiqih adalah
mengetahui hukum-hukum syari’at Nabi Muhammad saw yang bersifat aplikatif, baik
berkaitan dengan pekerjaan hati atau fisik, seperti mengetahui hukum wajib atas
niat wudhu dan hukum sunah atas shalat witir. Pengetahuan itu harus diusahakan
(bukan otomatis) melalui dalil-dalil parsial”
(Syarah Imam Mahalli atas Jam’ul Jawami, hal.
71-74)
Dalam kitab-kitab ushul
fiqih, para ulama membedakan ruang kajian antara fiqih dan ushul fiqih. jika
Fiqih lebih fokus ke hukum-hukum parsial yang diketahui melalui ijtihad
Berbicara Fiqih, berarti tidak lepas dari pembahasan hukum Islam. Menurut Abdul
Wahab Khallaf (w. 1956 M), salah seorang ulama pakar ushul fiqh dari Mesir,
dalam sejarahnya, fiqih terbagi menjadi tiga periode.
(Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, hal. 15-16)
Periode pertama
adalah pada masa Nabi Muhammad saw masih hidup. Pada dasarnya, hukum atas suatu
perbuatan sudah terbentuk sejak zaman Rasulullah, sejak pertama kali Islam itu
hadir; karena Islam sendiri sejak awal sudah bermuatan akidah, akhlak, dan
hukum atas perbuatan manusia. Pada periode ini, Rasulullah lah yang menjadi
satu-satunya rujukan fatwa umat Islam. Hukum-hukum fiqih saat itu terdiri hari
hukum Allah dan rasul-Nya dengan acuan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, tidak
mungkin terjadi selisih pendapat hukum saat itu. Karena memang hanya ada satu
pemegang otoritas hukum, yaitu Rasulullah saw.
Periode kedua adalah pada masa sahabat Nabi. Rasulullah
sudah tidak ada. Bagaimanapun, problematika sosial akan terus berkembang dan,
tentu, hukum Islam tidak bisa lepas dari hal ini. Pada periode ini banyak
persoalan-persoalan agama muncul yang tidak ditemui pada saat Nabi hidup hidup.
Otomatis, para sahabat melakukan ijtihad, memutuskan perkara, memberikan
fatwa, menetapkan hukum syari’at, dengan tetap mengacu pada hukum periode
pertama. Sehingga produk hukum pada saat itu terdiri dari hukum Allah dan
Rasul-Nya, serta fatwa sahabat dan keputusannya yang bersumber dari Al-Qur’an,
as-Sunnah, dan ijtihad sahabat. Pada periode ini ini juga belum ada kodifikasi
fiqih secara khusus.
Periode ketiga,
yaitu periode tabi’in, tabi’ tabi’in, dan para imam mujtahid (abad kedua dan
ketiga Hijriyah). Pada periode ini bukan hanya periodisasi yang menjadi faktor
perkembangan hukum fiqih semakin kompleks, tetapi juga karena semakin luasnya
kekuasaan Islam dan banyaknya pemeluk Islam dari penjuru dunia dengan
pluralitas sosio kultur dan geografis. Tentu, masalah yang dihadapi umat
Muslim, terutama para imam mujtahid, lebih serius.
Pada akhirnya, semua itu
mendorong para imam mujtahid untuk memperluas medan ijtihad dan menetapkan
hukum syara’ atas semua peristiwa yurisprudensi Islam serta membuka bahasan dan
pandangan baru bagi mereka. Ketetapan hukum pada periode sebelumnya tetap
menjadi acuan periode ini. Pada periode ketiga ini, hukum-hukum fiqih terdiri
dari hukum Allah dan rasul-Nya, fatwa dan putusan para sahabat, fatwa imam
mujtahid dan hasil ijtihad mereka, yang bersumber dari al-Qur’an, hadits,
ijtihad para sahabat, dan ijtihad para imam mujtahid.
Barulah pada periode ini
terjadi kodifikasi hukum Islam yang dipelopori oleh Imam Malik bin Anas (w. 795
M) dalam kitabnya yang berjudul Al-Muwattha atas permintaan Khalifah al-Manshur
(w. 775 M) (khalifah kedua Bani Abbasiyah). Kitab ini berisi hadits-hadits dan
fatwa para sahabat, tabi’in, serta tabi’ tabi’in yang valid (sahih) menurut
Imam Malik. Kitab ini dijadikan landasan hukum fiqih oleh penduduk Hijaz.
Berikutnya, Abu Yusuf (w. 798 M), pengikut mazhab Imam Abu Hanifah (w. 797 M),
menyusun beberapa kitab fiqih yang kemudian menjadi rujukan negeri Irak.
Disusul oleh Imam Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani (w. 189 H), yang juga
pengikut mazhab Imam Abu Hanifah, menyusun kitab Zahir ar-Riwayah as-Sittah
yang kemudian dikomentari oleh Imam Syamsul A’immah al-Sarkhusy (w. 490 H)
dengan kitabnya Al-Mabsuth, yang menjadi rujukan fiqih mazhab Hanafi. Setelah
itu disusul oleh Muhammad bin Idris as-Syafi’ (w. 820 M) atau yang dikenal
dengan Imam Syafi’ menulis kitab fiqih yang diberi judul Al-Umm di Mseir.
Kitab ini menjadi pijakan dalam fikih mazhab Syafi’i.
III.
Madzhab
Menurut bahasa Arab, “madzhab” (مذهب)berasal dari shighah masdar mimy (kata sifat)
dan isim makan (kata yang menunjukkan keterangan tempat) dari
akar kata fiil madhy “dzahaba” (ذهب) yang bermakna pergi.[3] Jadi, mazhab itu secara bahasa
artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq).[4] Sedangkan menurut istilah ada
beberapa rumusan:
1.
Menurut M. Husain Abdullah, madzhab adalah kumpulan pendapat
mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat
yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari
pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu
kesatuan yang utuh.[5]
2. Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti
hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu
masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.[6]
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam
memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Disini bisa disimpulkan pula
bahwa mazhab mencakup;(1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam
mujtahid; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan (thariq) yang
ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang
rinci.
Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum
syariat (fiqh), yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam
dari dalil-dalilnya yang rinci harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya
juga mencakup ushul fiqh yang menjadi metode penggalian (thariqah
al-istinbath) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika
kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fiqh dan ushul fiqh menurut
Imam Syafi’i.[7]
IV.
Latar Belakang Munculnya Madzhab
Lahirnya berbagai aliran atau madzhab dalam ilmu fiqih dilatarbelakangi oleh
beberapa faktor antara lain disebabkan oleh :
1.
Perbedaan Pemahaman (Pengertian) Tentang Lafadz Nash
2.
Perbedaan Dalam Masalah Hadits
3.
Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash
4.
Perbedaan Dalam Mentarjihkan Dalil-dalil yang berlawanan ( ta’rudl
al-adillah)
5.
Perbedaan Tentang Qiyas
6.
Perbedaan dalam Penggunaan Dalil-dalil Hukum
7.
Perbedaan dalam Pemahaman Illat Hukum
8.
Perbedaan dalam Masalah Nasakh[8]
V.
Sejarah Perkembangan Madzhab Periode Pertumbuhan(Abad ke 0-1 H)
1). Madzhab Pada Masa Rasulullah
Bila diruntut ke belakang, mahzab fiqih itu sudah ada sejak zaman Rosulullah
SAW, Madzhab pada zaman Rosululah adalah sebatas Ijitihad (pendapat) para
sahabat dalam memahami agama, karena pada zaman itu sumber hukum islam adalah
hanya al-Quran dan Hadits, sehingga ketika para sahabat terjadi perselisihan
dan berijtihad masing-masing; maka mereka langsung melaporkan masalah tersebut
kepada Rosulullah.[9]
Pertama :
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: خرج
رجلانِ في سفر، وليس معهما ماءٌ، فحضرتِ الصلاةُ فتيمَّما صَعيدًا طيِّبًا،
فصلَّيا، ثم وجدا الماء في الوقت، فأعاد أحدُهما الصلاة والوضوء، ولم يُعِد الآخر،
ثم أتيا رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرا ذلك له، فقال للذي لم يُعِد: ((أصبت
السُّنة، وأجزأَتْك صلاتك))، وقال للآخر: ((لك الأجرُ مرَّتينِ))؛ رواه أبو داود
والنسائي
Dari
Abu Sa’id Al Khudri berkata: “Ada 2 Sahabat dalam perjalanan, ketika waktu
sholat tiba dan tidak menemukan air, maka beliau berdua melakukan Tayammum.
Keduanya pun shalat. Setelah itu mereka menemukan air saat waktu shalat belum
habis.” “Satu dari mereka mengulang shalat dengan berwudhu’. Sahabat yang lain
tidak mengulang shalatnya (cukup dengan Tayammum tadi)” Setelah mereka datang
kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan bercerita kejadian itu maka
Nabi bersabda kepada Sahabat yang shalat 1 kali saja: “Kamu sudah sesuai
Sunnah. Cukup shalatmu itu”. Dan kepada Sahabat yang shalat 2x (dengan Tayammum
dan Wudhu’) Nabi bersabda: “Kamu dapat 2 pahala”.[10]
Kedua : Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
لا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي
بَنِي قُرَيْظَةَ ( رواه البخاري )
“Janganlah ada satupun yang shalat ‘Ashar
kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”
Ketika
mereka mendapati waktu shalat yang disebutkan oleh Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam tersebut di tengah jalan, sebagian dari mereka mengatakan,
“Kita tidak shalat sampai kita tiba di perkampungan Bani Quraizhah.” Sementara
yang lain bersikukuh tetap melakukan shalat ‘Ashar pada waktunya, karena mereka
memandang bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bermaksud
menyuruh para shahabat Radhiyallahu anhum menunda shalat ‘Ashar sampai lewat
waktunya. Kemudian dua sikap yang berbeda dalam menyikapi sabda Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dilaporkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencela salah salah
satunya.[11]
Pada
periode ini, Madzhab hanyalah sebuah pendapat atau Ijtihad para sahabat dalam
memahami sebuah kasus, lalu sahabat melaporkan kepada Rosul akan kasus
tersebut, sehingga Rosulullah SAW langsung memutuskan kasus tersebut apakah
salah satu yang benar atau keduanya benar.[12]
Madzhab
secara sistematis belum terbentuk, hanya berbentuk pendapat-pendapat para
sahabat dan ijtihad-ijtihadnya yang kemudian disampaikan kepada Rosulullah
2). Madzhab Pada Masa Shahabat
Mahzab
fiqih itu pada sejak zaman sahabat mulai tumbuh seiring dengan meninggalnya
Rosulullah SAW; karena ketika di zaman Rosulullah para Sahabat menemukan sebuah
masalah, akan tetapi setelah wafatnya Rosulullah, Para sahabat masing-masing
memiliki pendapatnya. Misalnya pendapat Aisyah ra, pendapat Ibn Mas’ud ra,
pendapat Ibn Umar. Masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam memahami nash
Al-Qur’an Al-Karim dan sunnah, sehinga terkadang pendapat Ibn Umar tidak selalu
sejalan dengan pendapat Ibn Mas’ud atau Ibn Abbas. Tapi semua itu tetap tidak
bisa disalahkan karena masing-masing sudah melakukan ijtihad.[13]
Para
sahabat melihat Rasulullah Saw mengerjakan suatu tindakan, sebagian sahabat
menafsirkannya sebagai tindakan qurbah (ibadah), sedangkan sebagian yang lain
menyimpulkannya sebagai tindakan mubah (biasa). Contohnya, para sahabat melihat
Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam melakukan lari-lari kecil saat thawaf. Oleh
karena itu, mayoritas mereka berpendapat hal tersebut adalah sunnah dalam
tawaf. Sedangkan Ibnu Abbas, mengintepretasikan tindakan beliau sebagai
kebetulan karena ada motivasi yang muncul.[14]
Rasulullah SAW mengerjakan ibadah haji dan
orang-orang menyaksikannya. Sebagian sahabat berpendapat bahwa beliau
mengerjakan ibadah haji secara tamattu’, sementara sebagian sahabat
yang lain menganggapnya mengerjakan ibadah haji secara qiran.
Sebagian sahabat lain menyangka beliau mengerjakan ibadah haji secara ifrad.[15]
3). Madzhab Pada Masa Tabiin
Di
masa tabi’in, kita juga mengenal istilah fuqaha al-Madinah yang tujuh orang
yaitu; Said ibn Musayyib, Urwah ibn Zubair, Al-Qasim ibn Muhammad, Kharijah ibn
Zaid, Ibn Hisyam, Sulaiman ibn Yasan dan Ubaidillah. Termasuk juga Nafi’ maula
Abdullah ibn Umar. Di kota Kufah kita mengenal ada Al-Qamah ibn Mas’ud, Ibrahim
An-Nakha’i guru al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan di kota Bashrah ada al-Hasan
Al-Bashri dan Imam Sufyan as sauri.
Dari
kalangan tabiin ada ahli fiqh yang juga cukup terkenal; Ikrimah Maula Ibn Abbas
dan Atha’ ibn Abu Rabbah, Thawus ibn Kiisan, Muhammad ibn Sirin, Al-Aswad ibn
Yazid, Masruq ibn al-A’raj, Alqamah an Nakha’i, Sya’by, Syuraih, Said ibn
Jubair, Makhul ad Dimasyqy, Abu Idris al-Khaulani.
Dalam
kasus iddah wanita hamil karena berzina, Para ulama di kalangan Tabiin berbeda
pendapat :
a). Imam Sufyan as Sauri dan sebagain tabiin
berpendapat bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena berzina. Karena
iddah untuk menjaga nasab, sedangkan Pezina tidak menjaga nasab.
b). Imam Hasan basri, Ibrahim An Nakho’i dan
sebagian tabiin lainnya berpendapat bahwa wanita hamil karena berzina tetap ada
iddahnya, karena iddah itu karena Istibro’ (membersihkan Rahim) [16]
VI.
Periode Pembentukan (Abad ke 2-3 H )
a). Mazhab Imam Abu Hanifah
Imam
Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap:
Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80
Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin
Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus,
karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah,
berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab
fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]
Guru-guru
yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman
Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. :
(114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta
pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris
ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada
ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122
H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad
Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah
berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/
612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin
Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu
Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.
Salah
satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru
Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan
Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu
mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]
b). Madzhab Imam Malik
Malik
bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al
Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan
riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik
dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik
dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik
dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia
menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli
fiqh Madinah.
Imam
Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600
dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir,
Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al
Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as
Sahmi al Anshari.
Adapun
yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua
darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al
Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan
Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb,
Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.
Di
antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul
Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin
Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]
c). Mazhab Imam Syafii
Mazhab
Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat
pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad,
Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau
pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar
berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun
Jadid[20]
Di
Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az
Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun.
Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia
mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan
sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di
Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai
mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar,
juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga
menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.
Guru
yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin
Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun
semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di
berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.
Ia
pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab
Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i
meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya,
Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal
antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]
d). Mazhab Imam Ahmad
Beliau
adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam
Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada
tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para
ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan
ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar,
lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam
Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk
menjadi seorang yang besar pula.
Beberapa
gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad
Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar
As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin
`Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.
Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad
bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin
Ishaq.[22]
e). Mazhab lainnya
Ada beberapa mazhab lain yang terkenal yang muncul pada abad 2 sampai dengan 3
hijriyyah antara lain Madzhab Atho, Madzhab Ibnu sirin, Madzhab Zhohiriyyah
yang di pelopori Imam Daud az zhohiri, Madzhab As ya’bi, Mazhab Imam
an-Nakho’i; akan tetapi madzhab-madzhab tersebut tidak begitu berkembang
seiring berjalannya zaman dari masa ke masa.[23]
Contoh :
1.
Para ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil atau wanita
menyusui apakah wajib puasa atau tidak ? Jika tidak wajb, apakah mengqodho
puasanya ataun membayar fidyah.
a). Imam Syafii berpendapat bahwa Wanita Hamil
dan Menyusui boleh tidak berpuasa akan tetapi keduanya wajib membayar qodho dan
membayar fidyah
b).Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Wanita
hamil dan Menyusui boleh tidak berpuasa, akan tetapi keduanya hanya wajib
membayar qodho saja
c). Imam Malik berpendapat bahwa Wanita hamil
dan menyusui boleh tdak berpuasa, akan tetapi keduanya hanya membayar fidyah
d). Imam Ahmad berpendapat bahwa Wanita hamil
dan menyusui boleh tidak berpuasa, akan tetapi wanita hamil wajib mengqodho
puasa sedangkan wanita menyusui wajib membayar Fidyah
e). Sebagian ulama lain seperti Imam Daud dari
kalangan mazhab zhohiriyyah berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib
berpuasa[24]
Para ulama berbeda pendapat karena tidak ada Nash
yang shorih yang menjelaskan hal tersebut, sehingga mereka mengqiyaskan dengan
orang yang sakit atau orang yang tidak mampu sama sekali berpuasa.
VII.
Periode Keemasan (Abad ke 3-9 H )
Pada periode ini muncul lah ulama-ulama
besar yang menisbatkan diri ke madzhab tertentu di antaranya : Dari kalangan
Syafiiyyah seperti Imam An Nawawi, Imam a-Muzani, Imam Ibnu hajar al Asqolani,
Ibnu hajar al haistami dan lain-lain. Dari Kalangan Hanafiyyah seperti Imam Abu
Yusuf, Imam As syaibani, Imam al Maruzi dan lain lain. Dari kalangan Hanabilah
seperti Imam Ibnu Qoyyim, Ibnu taimiyyah, Ibnu Rojab dan lain lain. Dari
kalangan Malikiyyah seperti Imam Ibnu Qosim, Imam Syahnun, Imam Ibnu Rusyd dan
lain lain.[25]
Mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama abad ke 3 -9 telah banyak kitab
yang membahasnya, masing masing menguatkan prndapat Imam mazhabnya, walau tak
jarang ada sebagian ulama yang berbeda dengan imam mazhabnya.
VIII.
Periode Kemunduran ( Abad ke 10 – 13 H )
Pada periode ini, Madzhab mengalami kemunduran karena faktor penjajahan di
dunia islam, dan tidak kuatnya kekuasaan muslim pada saat itu di bawah
kepemimpinan daulah usmaniyyah pada periode akhir.
IX.
Periode Kebangkitan ( Abad ke 14 – Sekarang )
Pada periode ini, madzhab mengalami kebangkitan kembali, di mulai dengan
munculnya para ulama dengan kitab-kitabnya yang terkenal seperti Syekh Wahbah
Zuhaili, Syekh Muhammad bin Sholeh al Usaimin, Syekh Yusuf al Qordhowi, Syekh
Ali Jum’ah dan lain lain, ada yang masih mengukuti dan selaras dengan
metodologi para Imam madzhab yang empat, adapula yang mulai berusaha keluar
dari metodologi para ulama terdahulu karena pertimbangan zaman.[26]
X.
KESIMPULAN
1.
Madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum
Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah
(qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling
terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
2.
Latar belakang timbulnya madzhab karena Perbedaan Pemahaman
(Pengertian) Tentang Lafadz Nash, Perbedaan Dalam Masalah Hadits serta
Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash dan lain-lain
3.
Periode perkembangan Madzhab :
a. Periode Pertumbuhan ( abad ke 0 – 1 H )
b. Periode Pembentukan ( abad ke 1-2 H )
c. Periode Keemasan ( abad ke 3-9 H
d. Periode Kemunduran ( abad ke 10-13 H )
e. Periode kebangkitan ( abad ke 14 – sekarang )
Penulis : Lerespati
____
[1] Ahmad Izzuddin, Sejarah Tarikh
Tasyri, ( Jakarta : Pustaka al-Bayyinah, 2015) hal 56
[2] Abdullah Haikal, Sejarah Fikih
Islam, ( Semarang : Pustaka Hidayatullah, 2007) hal 34
[3] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar
Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997), hal 71
[4] M.Husain Abdullah, Al-Wadhih fi
Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul Bayariq, 1995), hal 196
[5] .Husain Abdullah, Al-Wadhih fi
Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul Bayariq, 1995), hal 200
[6] Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh
al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996) hal 79
[7] Ahmad Nahrawi, Al-Imam asy-Syafi’i fi
Mazhabayhi al-Qadim wa al-Jadid, (Kairo: Darul Kutub,1994), hal 208.
[8] Al-Qordhowi, Yusuf, Fikih
Ikhtilaf, ( Kairo : Dar al Fikr al- Islamiy, 1997) hal 65
[9] Ayang Utriza Yakin, Sejarah hukum Islam,
(Bandung : Grafika Intermedia,2014), hal 24
[10] Abu Daud, Sunan Abu Daud, (
Bairut : Maktabah al-Isyriyyah) Cetakan kedua, Jilid 2 hal 54
[11] Al-Bukhori, Abu Abdillah
Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhori, (Bairut : Maktabah
al-Isyriyyah ) Cetakan kedua,
Jilid 2, hal 124
[12] Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh
al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996) hal 98
[13] Hasan Mahmud, Pengantar Hukum Islam, (
Bandung : Pustaka al-Iman, 2009 ) hal 34
[14] Mahmud Sirojuddin, Hukum Islam
Sejarah perkembangannya, ( Jakarta : Pustaka Lentera Iman, 2013), hal 47
[15] Ahmad Ridho, Hukum Islam dalam
Sorotan, ( Jakarta : Pustakan Bina karya Utama, 2015) hal 24
[16] Imam An Nawawi, Majmu ala Syarhil
muhazzab, ( Damaskus : Maktabah al-Iman, 1996) Juz XVII, Hal 34
[17] Muniroh Mukhtar, Madzhab dan
Sejarahnya, ( Pustaka Mghfiroh : 2008) hal 57
[18] Abas Ubaidillah, Sejarah
Perkembangan Imam Mazhab, (Jakarta: Pustaka Bintang Pelajar:2013) ,
Hal 47
[19] Mahmud Sirojuddin, Hukum Islam
Sejarah perkembangannya, ( Jakarta : Pustaka Lentera Iman, 2013), hal 85
[20] Ahmad Hasan, Nasyatul Fiqh
al_Islamiy, ( Damaskus : Dar al Hijroh,1996) hal 104
[21] Abas Ubaidillah, Sejarah
Perkembangan Imam Mazhab, (Jakarta: Pustaka Bintang Pelajar:2013) ,
Hal 67
[22] M. Ali Al-Sayis, Fiqih ijtihad
Pertumbuhan dan Perkembangannya,(Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Athwaruhu)
terj. M.Muzamil, (Solo: Pustaka Mantiq, 1997), 146.
[23] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar
Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997), hal 85
[24] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid,
( Damaskus : Dar an Nasr al Ilmiyyah, 1997), Bab Syiyam, Hal 178
[25] Mahmud Sholah, Hukum Islam dan
Perkembangannya, ( Jakarta: Pustaka Iman jama,2004) hal 95
[26] Muhammad Fairuz Abadi, Sejarah
Perkembangan Mazhab dalam Sorotan, ( Bandung : Pustaka al-Inabah, 2013),
hal 46
