Suatu hal yang tampaknya penting ketika diwacanakan adalah urgensi tasawuf dalam konteks pembinaan moral bangsa. Sebab, inti dari ajaran tasawuf pada dasarnya adalah ajaran tentang moral (akhlak). Rasulullah SAW sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.[1] Demikian pula semangat al-Qur`an sebagai sumber pokok ajaran Islam, menurut Fazlur Rahman, tema inti dan utamanya adalah semangat moral.[2] Itulah sebabnya, akhlak Rasulullah SAW, berdasarkan hadist yang diriwayatkan sayyidah Aisyah RA, adalah al-Qur`an.
Karenanya, pewacanaan
urgensi tasawuf dalam pembinaan moral bangsa menjadi sangat penting, ketika
kita melihat fakta dan realita, bahwa masyarakat yang beragama sekalipun
ternyata tidak dijamin memiliki moralitas yang baik. Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang beragama, dan mayoritas bangsa Indonesia adalah beragama Islam.
Tetapi kenyataannya, berbagai kerusuhan, pelanggaran hak azasi manusia, tindak
korupsi, kolusi, suap, prostitusi, miras dan penyalahgunaan obat-obatan
terlarang, perampokan, pembegalan, pencurian, dan tindak kriminal lainnya,hampir
setiap hari terjadi di mana-mana mengisi lembaran dan mewarnai pemberitaan di
berbagai media massa.
Di sisi lain,
modernisme atau post-modernisme yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, ternyata telah gagal memberikan kehidupan yang nyaman, terarah
dan bermakna. Modernisme justru telah membawa dampak terhadap terjadinya
kerancuan dan penyimpangan nilai-nilai kemanusiaan (dehumanisasi). Manusia
modern kian dihinggapi oleh rasa cemas dan kehilangan visi keilahian serta
kehilangan dimensi transcendental, sehingga mudah dihinggapi kegersangan dan
krisis spiritual. Sebagai akibatnya, manusia modern sering dihinggapi penyakit
stress, depresi dan alienasi. Mereka teralienasi dari dirinya sendiri, dari
lingkungan sosialnya, dan yang terpenting lagi dari Tuhannya.[3]
Adanya kesenjangan
sebagaimana dikemukakan di atas, yaitu antara idealitas dan peran agama di satu
sisi dan kenyataan masyarakat beragama di sisi lain sebagai dampak dari
modernisme, menunjukkan lemahnya peran agama di tengah-tengah masyarakat.
Karena agama yang dipahami oleh masyarakat, tampaknya masih sebatas pemahaman
dan pengamalan agama secara formalistik. Pemahaman dan pengamalan agama pada
masyarakat belum sampai menyentuh pada tingkat penghayatan batiniyah dari hakikat
agama. Pemahaman dan pengamalan agama seperti itu tidak banyak berpengaruh
terhadap pembinaan moral. Apalagi kalau agama hanya dijadikan sebagai simbol
pengakuan belaka, tanpa pemahaman dan pengamalan.
Sementara wacana dan
issu moral bangsa diangkat karena issu ini sangat menarik dan relevan, selain
inti ajaran agama (baca: tasawuf) adalah ajaran tentang moral, juga fenomena
moral bangsa pada saat ini dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan
sebagaimana disebutkan dan digambarkan di atas.
Untuk itu tema Tasawuf
Sosial dan Pembinaan Moral Bangsa perlu diangkat dalam tulisan ini. Diharapkan
tulisan ini dapat memberikan wawasan dan membuka cakrawala berpikir.
[1] Lihat: Hadis riwayat
Muslim dan Ahmad dari Abi Hurairah.
[2] Fazlur Rahman, Islam, (Bandung: Pustaka, 1404 H-1984
M), h. 36.
[3]Ali Maksum,Signifikansi Konsep Tradisionalisme Sayyid Husein Nasr, (Surabaya: Pustaka Pelajar, 2002), h. 4.

