Sebuah kesimpulan yang
telah menjadi paradigma : bahwa selama perempuan belum keluar dari tempurung
peran domestiknya, selamanya ia akan “terbelenggu”.
Serta, apa yang dialami
oleh seorang kritikus sastra perempuan kelahiran Jerman, Katrin Bandel, yang menetap
di Indonesia serta memutuskan berpindah agama Islam, saat menghadapi keluhan
sesama perempuan Eropanya yang menyayangkan “semakin banyaknya perempuan Indonesia
hari ini yang mengenakan jilbab”.
Seolah ada kesimpulan,
bahwa semakin menguatnya nilai-nilai Islam –dalam hal ini pemakaian jilbab-
berkorelasi negatif dengan perkembangan emansipasi dan kemajuan perempuan. Ada
nada eurosentris didalamnya. Tersirat anggapan bahwa masyarakat non-Barat
adalah masyarakat Dunia Ketiga yang masih terbelenggu oleh tradisi, agama, dan
kulturnya.
Anggapan yang mengendap
dibawah sadar inilah dalam konteks kajian pascakolonial, sering disebut sebagai
“wacana kolonial”.
Dalam dua kasus
tersebut, ada anggapan tak terjelaskan: “ruang domestik” dan “ketertutupan
tubuh” adalah representasi ketertindasan perempuan, yakni dilihat dari sudut
arah dan perkembangan gerakan feminisme di Barat –acuan universal bagaimana
“seharusnya” para perempuan di Dunia Ketiga diarahkan-.
Asumsi “wacana
kolonial” adalah diskursus yang meyakini superioritas ras kulit putih,
superioritas masyarakat Barat atas lainnya. Asumsi ini masih bekerja bahkan
tertanam dalam kesadaran masyarakat bekas jajahan, meskipun kolonialisme telah
berakhir. Masyarakat non-Barat dibayangkan harus mengikuti gerak linier sejarah
dengan pandangan bahwa Barat dipersepsikan sebagai simbol “modernitas” dan
“kemajuan” yang hendak ditiru dan dituju, sedangkan non-Barat dipandang sebagai
“terbelakang” dan “tradisional”.
Dalam konteks
feminisme, perempuan di Dunia Ketiga dipersepsikan sebagai adik yang kurang
beruntung, sehingga membutuhkan pertolongan dari kakaknya (feminis Barat). Oleh
karenanya, perempuan Barat dianggap sebagai tolok ukur.
Namun, jika menelaah
struktur sosiologi rumah tangga Jawa, justru rumah tangga merupakan simpul
penting yang tak terpisah dengan ruang sosial keberadaanya, karena bagi
masyarakat Jawa ruang sosial (publik) adalah perpanjangan dari rumah tangga.
Sehingga, peran “ibu rumah tangga” tidak melulu dimaknai sebagai “peran
domestik”.
Dalam keberhasilan
peran perempuan sebagai pengatur keuangan keluarga, tertaut peran sosial yang
lebih luas. Di satu sisi terkait kesediaan membantu sanak-kerabat maupun tetangga
yang membutuhkan pertolongan dan bantuan finansial. Di sisi lain terkait
kewajiban sosial untuk membantu acara ataupun perayaan-perayaan sosial.
Kesetaraan perempuan
laki-laki tidak didasarkan pada gagasan kemandirian untuk memperoleh hasil
pendapatan sendiri maupun menikmati buah dari pendidikan tinggi yang mendorong
untuk mendapatkan kemandiriannya diluar rumah.
Rumah tangga merupakan tiang pusat dunia perempuan, sementara bekerja adalah bentuk perluasan ruang gerak rumah tangga. Dalam skema ini, pendidikan tinggi maupun bekerja tidak berarti mengayunkan langkah menuju kebebasan perempuan untuk keluar dari peran ibu rumah tangga, melainkan sebagai sarana untuk menguatkan peran sosial rumah tangga dalam kerangka “rukun” dan ”slamet”.
Ditulis Oleh : Fikri Ainul
