Feminisme dan Kodrat Perempuan

 

Sebuah kesimpulan yang telah menjadi paradigma : bahwa selama perempuan belum keluar dari tempurung peran domestiknya, selamanya ia akan “terbelenggu”.

Serta, apa yang dialami oleh seorang kritikus sastra perempuan kelahiran Jerman, Katrin Bandel, yang menetap di Indonesia serta memutuskan berpindah agama Islam, saat menghadapi keluhan sesama perempuan Eropanya yang menyayangkan “semakin banyaknya perempuan Indonesia hari ini yang mengenakan jilbab”.

Seolah ada kesimpulan, bahwa semakin menguatnya nilai-nilai Islam –dalam hal ini pemakaian jilbab- berkorelasi negatif dengan perkembangan emansipasi dan kemajuan perempuan. Ada nada eurosentris didalamnya. Tersirat anggapan bahwa masyarakat non-Barat adalah masyarakat Dunia Ketiga yang masih terbelenggu oleh tradisi, agama, dan kulturnya.

Anggapan yang mengendap dibawah sadar inilah dalam konteks kajian pascakolonial, sering disebut sebagai “wacana kolonial”.

Dalam dua kasus tersebut, ada anggapan tak terjelaskan: “ruang domestik” dan “ketertutupan tubuh” adalah representasi ketertindasan perempuan, yakni dilihat dari sudut arah dan perkembangan gerakan feminisme di Barat –acuan universal bagaimana “seharusnya” para perempuan di Dunia Ketiga diarahkan-.

Asumsi “wacana kolonial” adalah diskursus yang meyakini superioritas ras kulit putih, superioritas masyarakat Barat atas lainnya. Asumsi ini masih bekerja bahkan tertanam dalam kesadaran masyarakat bekas jajahan, meskipun kolonialisme telah berakhir. Masyarakat non-Barat dibayangkan harus mengikuti gerak linier sejarah dengan pandangan bahwa Barat dipersepsikan sebagai simbol “modernitas” dan “kemajuan” yang hendak ditiru dan dituju, sedangkan non-Barat dipandang sebagai “terbelakang” dan “tradisional”.

Dalam konteks feminisme, perempuan di Dunia Ketiga dipersepsikan sebagai adik yang kurang beruntung, sehingga membutuhkan pertolongan dari kakaknya (feminis Barat). Oleh karenanya, perempuan Barat dianggap sebagai tolok ukur.

Namun, jika menelaah struktur sosiologi rumah tangga Jawa, justru rumah tangga merupakan simpul penting yang tak terpisah dengan ruang sosial keberadaanya, karena bagi masyarakat Jawa ruang sosial (publik) adalah perpanjangan dari rumah tangga. Sehingga, peran “ibu rumah tangga” tidak melulu dimaknai sebagai “peran domestik”.

Dalam keberhasilan peran perempuan sebagai pengatur keuangan keluarga, tertaut peran sosial yang lebih luas. Di satu sisi terkait kesediaan membantu sanak-kerabat maupun tetangga yang membutuhkan pertolongan dan bantuan finansial. Di sisi lain terkait kewajiban sosial untuk membantu acara ataupun perayaan-perayaan sosial.

Kesetaraan perempuan laki-laki tidak didasarkan pada gagasan kemandirian untuk memperoleh hasil pendapatan sendiri maupun menikmati buah dari pendidikan tinggi yang mendorong untuk mendapatkan kemandiriannya diluar rumah.

Rumah tangga merupakan tiang pusat dunia perempuan, sementara bekerja adalah bentuk perluasan ruang gerak rumah tangga. Dalam skema ini, pendidikan tinggi maupun bekerja tidak berarti mengayunkan langkah menuju kebebasan perempuan untuk keluar dari peran ibu rumah tangga, melainkan sebagai sarana untuk menguatkan peran sosial rumah tangga dalam kerangka “rukun” dan ”slamet”.

Ditulis Oleh : Fikri Ainul

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.